1. Kunjungi laman https://simpatika.kemenag.go.id/
2. Login PTK/Admin, silakan login menggunakan akun masing-masing.
3. klik menu 'PPG dalam Jabatan', klik tombol 'Ajukan PPG'
4. Jika pendaftar memenuhi syarat akan terdapat imbauan untuk mengisi data-data sesuai syarat dan ketentuan.
Baca Juga: Cara Lepaskan Tautan Akun Belajar ID SIMPKB hingga Mengelola Data Pribadi
Namun, jika belum memenuhi akan pula terdapat imbauan terkait persyaratan yang belum terpenuhi.
5. Setelah mengisi semua data, barulah dapat mencetak bukti ajuan.***