BERITASOLORAYA.com - SK PPPK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
SK PPPK ini akan menunjukkan bahwa guru tersebut merupakan guru yang telah terdaftar menjadi bagian dari tenaga kependidikan.
Oleh sebab itu kehadiran jadwal penyerahan SK PPPK ini menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para guru yang telah berjuang melewati beberapa tahap hingga akhirnya dinyatakan lolos dna layak untuk menerima SK PPPK.
Baca Juga: Pendaftaran PPG dalam Jabatan Kemenag Resmi Dibuka serta Langkah Ajuan Melalui SIMPATIKA
Lebih lanjut hasil seleksi guru PPPK tahap 1 maupun tahap 2, setelah berhasil melakukan pemberkasan, maka calon guru akan menunggu untuk jadwal penyerahan SK PPPK.
Berkaitan dengan itu, menurut surat edaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pada Selasa, 22 Februari 2022.
Surat edaran tersebut ditujukan untuk para calon guru yang lulus PPPK, baik PPPK guru maupun non guru di tahap 1.
Baca Juga: Wonpil DAY6 Menangis Saat Siaran Langsung, Umumkan Pendaftaran Wajib Militer Dipercepat
Dalam surat edaran tersebut merupakan undangan untuk penyerahan SK PPPK, pada Rabu, 23 Februari 2022, khusus di Kota Banjar.