BERITASOLORAYA.com - Terdapat empat poin penting terkait PPPK Tahap 3 hingga alur pendaftaran.
Empat poin penting terkait PPPK Tahap 3, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, inilah penjelasannya.
1. Formasi PPPK 2022
Formasi PPPK terdapat pada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur, Kepada DJPK Kemenkeu, Nomor B/1404/SM.01.00/2021 tertanggal 16 September 2021 dengan jumlah total sekitar 942.257.
Baca Juga: Ini Berbagai Kontroversi NMIXX yang Disebut Melakukan Plagiat Setelah Debut MV Mereka
Pemaparan formasi yang lain, sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), diunggah tanggal 2 Maret 2022.
Berikut jumlah formasi PPPK yang dimaksud sesuai pemaparan:
1) Formasi Pusat berjumlah 93.554
a. Formasi Guru: 45.000
b. Formasi Dosen (Kemendikbud/Kemenag): 20.000
c. Formasi Dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000
d. Formasi Jabatan teknis lainnya: 25.554
2) Formasi Daerah berjumlah:942.257
a. Formasi Guru: 758.018
b. Formasi Fungsional selain Guru: 184.239