BERITASOLORAYA.com - SK PPPK menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru yang lulus PPPK tahap 1 dan 2.
Pasalnya dalam penyerahan SK PPPK ini berarti guru tersebut telah memiliki surat keterangan resmi sebagai seorang guru.
Akan tetapi terdapat daerah yang belum menyerahkan SK PPPK guru tahap 1 dan 2, hal tersebut ditanggapi langsung oleh Regional 3 BKN.
Baca Juga: Dalam Top 10 Youtuber Korea, Boram yang Dikabarkan Meninggal Menempati Peringkat Pertama
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @regional3bkn mengenai proses penerbitan SK PPPK dan SKMT, pada Selasa, 22 Maret 2022.
“Proses dari penetapan NIP ini, ketika sudah 100% ditetapkan, itu masih ada proses verifikasi validasi tahap 2, tujuannya untuk mengecek kembali apakah data sudah benar seperti TMT dan gajinya,” kata Kanreg 3 BKN.
Dalam hal tersebut dapat diartikan jika sudah ditetapkan NIP atau nomor induk PPPK sudah ada, maka nantinya akan ada proses tahap kedua yaitu verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Luar Biasa, Red Velvet Catat 516. 866 Pre-order untuk Album The ReVe Festival 2022 - Feel My Rhythm
Lebih lanjut Regional 3 BKN juga menjelaskan alur selanjutnya ketika SK sudah diberikan paraf oleh pemerintah.