BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik untuk para guru terkait aturan terbaru gaji dan tunjangan PPPK Guru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adanya aturan terbaru mengenai gaji dan tunjangan PPPK Guru ini diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020.
Selain itu, aturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK Guru juga turut dibahas dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.05/2020 mengenai cara pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Baca Juga: Lirik Lagu Sigue, Single Terbaru Ed Sheeran Feat J Balvin, Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia
Pemerintah juga telah membuat komponen gaji dan tunjangan PPPK yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan istri atau suami (10% dari gaji pokok), tunjangan anak (masing-masing 2% dari gaji pokok, paling banyak 2 anak).
Kemudian tunjangan lainnya yang akan diterima, yakni tunjangan beras atau pangan (10kg), tunjangan struktural atau fungsional, tunjangan jaminan kompensasi kerja, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan daerah terpencil, dan tunjangan sertifikasi untuk guru (1 kali gaji pokok dan dibayarkan per triwulan).
Tunjangan Provinsi Papua dan tunjangan daerah terpencil hanya diperuntukkan untuk guru yang mengajar di daerah tertentu, sehingga tidak semua guru dapat tunjangan gaji tersebut.
Baca Juga: Member BTS Berangkat ke Las Vegas Hari Ini, Apakah J-Hope Ikut?
Lalu, untuk tunjangan sertifikasi untuk guru itu, nantinya akan diberikan untuk guru yang telah lulus PPG dan sudah memiliki sertifikat pendidik, serta status di info GTK valid.