BERITASOLORAYA.com - Para guru di bulan Maret ini harus bersiap-siap untuk pemberkasan gaji agar gaji guru dapat dicairkan.
Tentunya untuk pencairan gaji guru tidak bisa langsung mendapatkan gaji, tentu ada prosesnya. Salah satunya, yaitu perlu membuat wadahnya dahulu seperti pemberkasan gaji guru.
Wadah untuk menampung gaji guru, yaitu rekening bank, adapun rekening bank yang digunakan adalah yang sesuai dengan Pemerintah Daerah guru.
Baca Juga: Dirjen GTK Ungkap Mekanisme PPPK Tahap 3 Tahun 2022, 4 Poin Ini
Lebih lanjut untuk membuat rekening, guru akan diberikan rekening khusus dengan kegunaannya masing-masing.
Seperti rekening untuk tabungan khusus dibuat karena biasanya khusus untuk PNS diberikan manfaat-manfaat lainnya.
Seperti diberikan bebas biaya admin, transfer, dan akan dibedakan untuk pengajuan kredit.
Namun karena pemberkasannya lama, sudah terdapat beberapa daerah yang menganjurkan untuk membuat rekening gajinya terlebih dahulu agar lebih cepat.