BERITASOLORAYA.com - Alokasi gaji PPPK dicermati oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.
Alokasi gaji PPPK yang dicermati Dirjen GTK, Iwan Syahril berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.
Selain itu, alokasi gaji PPPK berdasarkan pula dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Baca Juga: Ahn Hyo Seop Perlakukan Kim Se Jeong Lebih Istimewa Dibanding Lawan Main Lain, Fans Heboh
Hal tersebut dinyatakan Iwan saat rapat bersama Komisi X DPR RI, yakni 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022', Selasa.
Iwan memaparkan bahwa alokasi gaji PPPK dari alokasi anggaran berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 menjelaskan mengenai 'Perhitungan Gaji Guru PPPK dalam Alokasi Anggaran TA 2021'.
SE tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota.
Pada pemaparannya, Iwan mengatakan bahwa ada dua hal yang difokuskan berdasarkan SE yang dimaksud, yakni SE Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021.
Baca Juga: Sembelih 120 Ekor Kerbau Dini Hari, Warga Antusias Ikuti Tradisi Adat Ini di Jambi