Dirjen GTK Cermati Alokasi Gaji PPPK Berdasarkan SE Kemenkeu

- 31 Maret 2022, 13:32 WIB
Ilustrasi alokasi gaji PPPK
Ilustrasi alokasi gaji PPPK /pixabay.com/EmAji

BERITASOLORAYA.com - Alokasi gaji PPPK dicermati oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril.

Alokasi gaji PPPK yang dicermati Dirjen GTK, Iwan Syahril berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal  25 Juni 2021.

Selain itu, alokasi gaji PPPK  berdasarkan pula dengan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember  2021.

Baca Juga: Ahn Hyo Seop Perlakukan Kim Se Jeong Lebih Istimewa Dibanding Lawan Main Lain, Fans Heboh

Hal tersebut dinyatakan Iwan saat rapat bersama Komisi X DPR RI, yakni 'RDP Panja Formasi GTK - PPPK 2022', Selasa.

Iwan memaparkan bahwa alokasi gaji PPPK dari alokasi anggaran berdasarkan SE Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-98/PK/2021 tertanggal  25 Juni 2021 menjelaskan mengenai 'Perhitungan Gaji Guru PPPK dalam Alokasi Anggaran TA 2021'.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota.

Pada pemaparannya, Iwan mengatakan bahwa ada dua hal yang difokuskan berdasarkan SE yang dimaksud, yakni SE Nomor S-98/PK/2021 tertanggal  25 Juni 2021.

Baca Juga: Sembelih 120 Ekor Kerbau Dini Hari, Warga Antusias Ikuti Tradisi Adat Ini di Jambi

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x