BERITASOLORAYA.com - PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki kriteria peserta yang ditentukan. Badan Kepegawaian Negara menyampaikan kriteria tersebut pada saat rapat RDP Panja Formasi GTK PPPK.
BKN menyampaikan tentang peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan PPPK bagi Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2021, dengan melakukan pemilihan formasi pada seleksi Tahap lII.
"Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk Tahap lII," ujar BKN.
Adapun peserta yang dimaksud BKN yang dapat menentukan pemilihan formasi Tahap 3 memiliki tiga kategori sebagai berikut:
- Peserta yang memilih tidak lulus pada Seleksi Kompetensi pada Tahap I dan/atau Tahap ll
- Peserta yang memilih pada tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi
- Peserta yang memilih merupakan PPPK Guru yang Pemdanya tidak membuka Formasi
Untuk jumlah formasi seleksi Tahap lII juga diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
"Jumlah formasi yang bisa mendaftar seleksi tahap lII yaitu 212.392 formasi (506.252 - 293.860)," tuturnya.
Baca Juga: Member LE SSERAFIM, Kim Garam, Kini Hadapi Fakta Baru dan Kontroversi yang Masih Berlanjut
Kemungkinan untuk pengolahan nilai PPPK guru Tahap 3 akan dilakukan optimalisasi formasi. Optimalisasi formasi tersebut diperuntukkan bagi yang tidak terpenuhi dengan ketentuan metode yang berlaku dari Kemendikbudristek.