Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud, 4 Poin Ini Harus Dicermati 

- 11 Mei 2022, 20:06 WIB
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud.
Ilustrasi Syarat Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Pilih Formasi dari Kemdikbud. /Antara/

BERITASOLORAYA.com- Syarat untuk memilih formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki 4 poin penting yang harus dicermati bagi yang ingin mendaftar seleksi tersebut.

Pasalnya, rekrutmen PPPK Tahap 3 selalu ditunggu-tunggu di tahun 2022 ini, khususnya bagi peserta yang tidak lulus pada tahap 1 dan 2.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut 4 poin peserta PPPK dalam seleksi tahun 2022 Tahap 3.

Baca Juga: Narkotika Jenis Kokain Diamankan TNI AL di Perairan Dekat Merak Banten, Beratnya Mencapai 179 Kilogram

Terdapat ketentuan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihannya kembali mengenai formasi di seluruh wilayah Indonesia. 

Adapun untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 3 merupakan Guru non-ASN yang telah berhasil mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.

Guru yang sudah mengajar tersebut terdaftar  di Dapodik yang pesertanya  dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Gelaran Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Begini Kata Prof. Bambang Saputra

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x