BERITASOLORAYA.com- Syarat untuk memilih formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki 4 poin penting yang harus dicermati bagi yang ingin mendaftar seleksi tersebut.
Pasalnya, rekrutmen PPPK Tahap 3 selalu ditunggu-tunggu di tahun 2022 ini, khususnya bagi peserta yang tidak lulus pada tahap 1 dan 2.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut 4 poin peserta PPPK dalam seleksi tahun 2022 Tahap 3.
Terdapat ketentuan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan tidak lulus dalam mengikuti pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi II dapat menentukan pilihannya kembali mengenai formasi di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun untuk seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh peserta dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Peserta yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tahap 3 merupakan Guru non-ASN yang telah berhasil mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah.
Guru yang sudah mengajar tersebut terdaftar di Dapodik yang pesertanya dinyatakan tidak lulus saat mengikuti seleksi kompetensi II.
Baca Juga: Tanggapi Rencana Gelaran Pernikahan Idayati dan Anwar Usman, Begini Kata Prof. Bambang Saputra