Kebijakan Pemerintah Beri Jatah Cuti Tahunan untuk PNS Guru & Dosen, Asalkan dengan Syarat Berikut Ini

- 14 Mei 2022, 15:27 WIB
Kebijakan Pemerintah Berikan Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen, Tetapi dengan Syarat Berikut Ini
Kebijakan Pemerintah Berikan Cuti Tahunan untuk Guru dan Dosen, Tetapi dengan Syarat Berikut Ini /Tangkapan layar Instagram Kanreg 8 BKN/

BERITASOLORAYA.com- PNS yang menjadi guru dan dosen, Pemerintah telah memberikan peraturan khusus untuk guru dan dosen untuk mengajukan cuti tahunan.

Adanya pemberian cuti tahunan untuk guru dan dosen ini diberikan untuk guru yang menjadi bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan mengenai cuti tahunan untuk PNS guru dan dosen ini dijelaskan langsung melalui peraturan Pemerintah.

Berdasarkan peraturan Pemerintah RI, Nomor 17 Tahun 2020 mengenai perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Di dalam isi peraturan nomor 17 tahun 2020 ini, terdapat ayat yang berisi tentang guru dan dosen.

Baca Juga: Cek! Kemdikbud Buat 2 Skema Ini pada PPPK Tahap 3 2022, Kabar yang Ditunggu untuk Guru dari Sekolah Induk

Di mana pada Pasal 315 menjelaskan mengenai syarat untuk PNS yang menduduki jabatan baru pada suatu sekolah.

“PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan,”

Seperti diketahui bahwa sebelum di tahun 2020, guru dan dosen tidak terdapat cuti tahunan, melainkan yang diizinkan untuk cuti tahunan adalah PNS selain guru dan dosen.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x