BERITASOLORAYA.com – Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan segera tiba pada tahap pendaftaran.
Kemdikbud secara resmi telah memberikan skema terkait dengan proses rekrutmen PPPK guru tahap 3, terutama untuk guru honorer yang lulus passing grade, dan guru yang berasal dari sekolah induk tetapi belum mendapatkan formasi.
Skema dari Kemdikbud tersebut seakan menjadi peluang emas bagi guru induk yang lulus passing grade dan guru di sekolah induk.
Baca Juga: BTS Menangkan 3 Penghargaan di Billboard Music Awards, serta Pecahkan Rekor Setelah 17 Tahun
Kemdikbud juga mengupayakan agar guru yang telah lulus passing grade tersebut tidak menigkuti tes lagi pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Mekanisme yang diharapkan bisa terwujud adalah guru tersebut tinggal mengisi DRH dalam laman SSCASN kemudian bisa langsung ditentukan formasi yang linier dengan ijazah.
Selanjutnya guru tinggal melengkapi berkas yang dibutuhkan, seperti SKCK, file scan ijazah, transkip nilai dan lainnya, guna menjadi syarat BKN dalam mengajukan SK PPPK bagi guru yang bersangkutan.
Baca Juga: Lirik Sholawat Mughrom – Ai Khodijah Feat Not Tujuh, Tembus 12 Juta Penayangan Youtube
Kemudian untuk guru yang belum lulus passing grade di tahap sebelumnya, maka pada seleksi PPPK guru tahap 3 ini merupapakan tahap untuk optimalisasi.