Penting! Edaran Kemdikbud Menjelang Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Mekanismenya

- 16 Mei 2022, 15:41 WIB
Ilustrasi mekanisme pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi mekanisme pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 /Pixabay/geralt/

BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja memberikan surat edaran tertanggal 12 Mei 2022 yang memiliki kaitan erat dengan penyelenggaraan PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di Seluruh Indonesia.

Seperti diketahui pula untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022 terdapat aplikasi terkait satu sama lain. 

Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Kalahkan Rekor Pengabdi Setan, Raih 5 Juta Penonton

Surat edaran baru tertanggal 12 Mei 2022 diberlakukan untuk seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang akan datang. Surat tersebut dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 mengenai Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.

Komponen perbaikan NIK sangat penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran di akun SSCASN.

Surat edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 mengenai residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang datanya masih belum sinkron dengan Dukcapil. 

Baca Juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 bagi yang Belum dan Sudah Memiliki Akun SSCASN

Untuk itu, Dinas Pendidikan mengimbau kepada satuan pendidikan baik SKB dan PKBM untuk segera memperbaiki data peserta didik melalui laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id bagi pendidik dan tenaga kependidikan melalui laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x