BERITASOLORAYA.com- Guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK guru dari proses seleksi yang telah dilewati baik di tahap 1, 2, maupun 3, Pemerintah sudah menyiapkan kabar baik untuk PPPK guru.
Di mana pada pengangkatan guru honorer menjadi PPPK guru, Pemerintah akan memberikan tambahan untuk tunjangan sertifikasi yang akan diterima oleh guru nantinya.
Akan tetapi, sebelum PPPK guru mendapatkan tunjangan sertifikasi, guru terlebih dahulu harus memiliki SK PPPK guru yang diterbitkan oleh Pemerintah.
Seperti diketahui untuk SK PPPK guru yang diberikan Pemerintah ini, merupakan Surat Keputusan resmi yang diberikan oleh Pemerintah.
Adanya SK PPPK guru tersebut, menjelaskan bahwa guru tersebut terdaftar secara resmi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sehingga sangat penting adanya SK PPPK bagi guru yang telah lulus seleksi PPPK baik dari tahap 1, 2, maupun 3.
Lebih lanjut, mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan PPPK guru dapatkan, Pemerintah telah mengaturnya melalui surat resmi yang diterbitkan untuk mengatur pemberian tunjangan sertifikasi pada PPPK guru.
Baca Juga: Simak Cara Cetak Kartu Peserta Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2022