BERITASOLORAYA.com – Akhir-akhir ini marak beredar informasi bahwasanya guru yang lolos passing grade PPPK Tahun 2021 baik tahap 1 ataupun 2 langsung dapat melakukan pemberkasan diseleksi guru tahap 3.
Pertanyaannya, apakah kabar tersebut sudah resmi dan apakah sudah dikonfirmasi oleh Kemendikbud dan Panselnas? Simak penjelasannya berikut ini.
Dilansir BeritaSoloRaya.com melalui kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) diterangkan bahwa terkait sejumlah pertanyaan apakah guru yang lolos passing grade PPPK tahun 2021 baik tahap 1 ataupun 2 langsung dapat melakukan pemberkasan diseleksi guru tahap 3, jawabannya adalah belum ada informasi resmi.
Hingga saat ini, belum terdapat juknis dan aturan resmi terkait info pemberkasan guru yang lolos PPPK baik tahap 1 ataupun 2 di seleksi guru tahap 3 nanti.
Berdasarkan info Kemenpan RB diterangkan bahwa PPPK Guru tahap 3 akan dilaksanakan di tahun 2022 ini, setelah sebelumnya di tahun 2021 telah melaksanakan PPPK Guru tahap 1 dan 2.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa adanya PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pada Info Kemenpan RB tersebut diterangkan pula bahwa sisa formasi yang di tahun 2021 tidak terisi, maka pada tahun 2022 formasi tersebut tidak akan dihilangkan.