Cek Surat Edaran Kemdikbud Menjelang PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Pastikan Data Berikut Sinkron

- 16 Mei 2022, 19:07 WIB
Ilustrasi sinkronisasi data PPPK tahap 3
Ilustrasi sinkronisasi data PPPK tahap 3 /Unsplash/Scott Graham

 

BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan menjelang seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Surat Edaran tersebut tertanggal 12 Mei 2022 yang berkaitan erat dengan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang akan datang.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 adalah sinkronisasi data yang harus terkait satu dengan yang lain.

Untuk Surat Edarannya sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Guru Honorer Langsung Pemberkasan pada Seleksi PPPK Tahap 3? Berikut Informasi dari Kemenpan RB

Surat Edaran baru tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 mengenai Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.

Pasalnya, untuk perbaikan NIK sangat penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.

Adapun isi Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum sama dengan data di  Dukcapil. 

Baca Juga: Lirik Lagu Aku Yang Tersakiti oleh Judika, Ceritakan Tentang Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x