BERITASOLORAYA.com - Terdapat Surat Edaran baru dari Kementerian Pendidikan menjelang seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Surat Edaran tersebut tertanggal 12 Mei 2022 yang berkaitan erat dengan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang akan datang.
Selain itu, hal yang perlu diperhatikan dalam seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 adalah sinkronisasi data yang harus terkait satu dengan yang lain.
Untuk Surat Edarannya sendiri ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota u.p Kepala Bidang Paud dan Pendidikan Masyarakat di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Guru Honorer Langsung Pemberkasan pada Seleksi PPPK Tahap 3? Berikut Informasi dari Kemenpan RB
Surat Edaran baru tertanggal 12 Mei 2022 dengan Nomor 1023/C6/PM.01.04/2022 mengenai Edaran Perbaikan NIK pada Satuan Pendidikan.
Pasalnya, untuk perbaikan NIK sangat penting bagi yang ingin melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 3 di akun SSCASN.
Adapun isi Surat Edaran (SE) tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti surat Pusat Data dan Teknologi Informasi nomor 1846/J1/DS.00.01/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang residu NIK, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik yang masih belum sama dengan data di Dukcapil.
Baca Juga: Lirik Lagu Aku Yang Tersakiti oleh Judika, Ceritakan Tentang Seseorang yang Kecewa dengan Kekasihnya