BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud secara resmi membuat peraturan terbaru tentang jam mengajar guru di sekolah.
Jam mengajar guru resmi akan dikurangi pada setiap mata pelajaran sesuai dengan kebijakan dari Kemdikbud.
Jam mengajar guru akan dikurangi sesuai dengan keputusan dari Mendikbudristek No. 56 tahun 2022 tentang pedoman penerapan kurikulum pembelajaran.
Baca Juga: Sinopsis dan Hal Menarik Film The Doll 3, Horor Boneka Bernuansa Thriller
Adanya aturan dari Kemdikbud ini tidak lain adalah bertujuan untuk upaya memulihkan kondisi pembelajaran di sekolah.
Peraturan tersebut juga memberikan acuan tentang Kurikulum Merdeka sebagai pedoman untuk guru dalam mengajar di lembaganya masing-masing.
Kurikulum Merdeka otomatis harus dijalankan oleh sekolah penggerak di seluruh Indonesia yang jumlahnya sudah semakin bertambah.
Baca Juga: Daftar Daerah yang Sudah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2022 per Tanggal 16 Mei
Selain itu juga banyak lembaga pendidikan yang mendaftarkan sekolahnya agar bisa menjadi sekolah penggerak dan menerapkan Kurikulum Merdeka.