Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut.
- Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
- Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Buku Nasional Terbaru dan Populer, Cocok Diunggah Di Medsos dan Foto Profil
Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.
- Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
- Login dengan menggunakan surel dan password
- Cari fitur cek validasi data Pusdatin
- Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin
- Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus
Baca Juga: Masukkan Nama V dan JK di Daftar Orang Meninggal, Drama 'Tomorrow' Dikecam Knetz
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***