Cek Segera! Berikut Surat Edaran Kemdikbud untuk PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Sinkronkan Data Ini Sekarang

- 17 Mei 2022, 08:47 WIB
Kemendikbud keluarkan Surat Edaran terbaru untuk aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, tentang perbaikan data.
Kemendikbud keluarkan Surat Edaran terbaru untuk aturan seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, tentang perbaikan data. /Pixabay/ Andibreit. /

Perbaikan data tersebut bisa dilakukan melalui 3 cara berikut.

  1. Untuk peserta didik di laman vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  2. Untuk pendidik dan tenaga kependidikan di laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Buku Nasional Terbaru dan Populer, Cocok Diunggah Di Medsos dan Foto Profil

Selanjutnya untuk bisa melihat data yang telah diperbaiki sudah valid atau belum, maka bisa cek dengan cara sebagai berikut.

  1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
  2. Login dengan menggunakan surel dan password
  3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin
  4. Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin
  5. Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus

Baca Juga: Masukkan Nama V dan JK di Daftar Orang Meninggal, Drama 'Tomorrow' Dikecam Knetz 

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:

  1. Nomor KK
  2. Nama Lengkap
  3. Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Baca Juga: Terbaru! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Resmi Dilaksanakan Bulan Juli, Guru Honorer Dapat Ini dari Kemdikbud

Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x