Lakukan Sinkron Berikut untuk PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Jangan Terlewat

- 17 Mei 2022, 13:54 WIB
Ilustrasi. Data yang harus sinkron pada PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Ilustrasi. Data yang harus sinkron pada PPPK Tahap 3 tahun 2022. /Sumber/Pixabay/
 
BERITASOLORAYA.com- Pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 dilakukan melalui laman resmi SSCASN. Jika belum membuat akunnya silahkan untuk membuat.
 
Pasalnya, rekrutmen PPPK Tahap 3 tahun 2022, kemungkinan sebagian besarnya memiliki kesamaan dengan PPPK Tahap 2, yakni guru yang mendaftar harus terdaftar di Dapodik.
 
Untuk itulah peserta seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 memperhatikan sinkronisasi data antara satu aplikasi dengan yang lain seperti Dapodik, Dukcapil, PDDIKTI dan yang lain.
 
 
Proses seleksi memperbolehkan setiap guru yang terdaftar di Dapodik untuk mengikuti proses seleksi bagi individu yang memiliki kualifikasi tiga tahun berturut turut kemungkinan akan diberikan afirmasi.
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui YouTube Calon Guru, adapun untuk data yang harus sinkron adalah sebagai berikut: 
 
1. Pendaftaran Akun Cek Identitas
 
Ketika melakukan pendaftaran dilakukan verifikasi data Dukcapil. Proses seleksi hanya dapat dilanjutkan jika antara data yang pelamar dengan data pelamar yang berada di Dukcapil sama. 
 
 
Data yang harus sinkron antara lain:
- NIK
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
Untuk pelayanan perhatikan data oleh peserta dapat melalui call center Halo 
 
2. Memilih Jenis Seleksi
 
Jika memilih jenis seleksi pelamaran bagi peserta PPPK tahap 3 tahun 2022, memiliki kaitan erat dengan Dapodik.
 
Peserta dapat melanjutkan pendaftaran jika NIK peserta valid Dukcapil serta terdaftar pada Data pokok pendidikan (Dapodik).
 
Apabila Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki peserta berbeda dengan Dapodik, maka peserta dapat melakukan perubahan NIK berdasarkan data yang sesui dengan Dapodik agar dapat melanjutkan proses selanjutnya.
 
 
Perbaikan NIK melalui aplikasi Verval PTK yang dimiliki oleh masing-masing individu guru yang bersangkutan. Untuk itu diimbau untuk segera mengecek dan menindaklanjuti NIK agar sinkron.
 
3. Sinkron Ijazah
 
Jika memilih jenis seleksi, selain data harus sinkron Dapodik, peserta harus memastikan bahwa ijazah terdaftar pada PDDIKTI. 
 
Pasalnya, database untuk kualifikasi pendidikan individu terletak pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang terintegrasi dengan Dapodik. 
 
Adapun untuk proses validasi kualifikasi Pendidikan dapat dilakukan peserta melalui INFO GTK yang dilakukan oleh Guru masing-masing.
 
 
Untuk itu pastikanlah telah melakukan verval ijazah. Verval ijazah memiliki dua metode. Pertama verval API , yakni ijazah tersebut telah didaftarkan pihak Universitas. Metode kedua adalah metode upload yang dilakukan mandiri.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x