Mekanisme Penempatan Guru Honorer pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022 bagi yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3

- 20 Mei 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Photo by National Cancer Institute on Unsplash

BERITASOLORAYA.com - Rekrutmen PPPK tahap 3 tahun 2022 merupakan salah satu seleksi yang selalu dinantikan, apalagi bagi yang tidak lulus pada seleksi sebelumnya.

Bagi peserta yang lulus passing grade pada seleksi tahap sebelumnya, mengharapkan hasil yang diinginkan pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022. 

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru, berikut mekanisme penempatan guru honorer pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 bagi yang lulus passing grade.

Baca Juga: Video Netizen Salah Panggil Jeno NCT Dream Jadi Jimin Viral, Bikin K-Popers Ngakak

Mungkin Anda sering mendengar istilah peserta yang lulus passing grade tanpa formasi. Hal ini didasarkan pada passing grade kategori 1 (P1), passing grade kategori 2 (P2), dan passing grade kategori 3 (P3).

Hal tersebut dapat dicermati dari Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1169  tahun 2021 tentang 'Pengolahan Nilai Seleksi 1 dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK. 

Pada peraturan tersebut terdapat ketentuan passing grade atau nilai ambang batas sesuai dengan jabatan dan ketentuan nilai.

Baca Juga: Lirik Lagu Hingga Tua Bersama oleh Rizky Febian, Cocok Didengarkan Saat Lagi Patah Hati

Seperti diketahui pula PPPK tahap 3 terdiri dari empat kategori. Untuk kategori pertama diprediksi merupakan prioritas utama pada seleksi tersebut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x