Di antaranya guru yang lulus passing grade pada kategori pertama yang diprediksi menjadi prioritas adalah THK2, Guru non ASN negeri, Guru swasta, dan lulusan PPG, baik P1, P2 dan P3 serta diprediksi langsung pemberkasan.
Untuk pengumuman terbaru resminya belum ada.
Lantas di mana penempatan peserta P1, P2, P3 untuk THK2, Guru non PNS negeri, swasta dan lulusan PPG yang sudah lulus passing grade?
Baca Juga: Lirik Lagu Menghapus Jejakmu oleh Noah, yang Dibintangi Angga Yunanda dan Vanessa Prescilla
- THK2
Untuk penempatan THK2 kira-kira di mana? Hal tersebut didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tanggal 22 Oktober 2021 tentang 'Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN 2022'.
Pada poin keempat: Khusus untuk Instansi Daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi eks THK2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.
Sementara berdasarkan rencana mekanisme baru rekrutmen PPPK Guru untuk pemenuhan kebutuhan THK2, contohnya sebagai berikut.
Baca Juga: Lirik Lagu Mungkin Nanti oleh Noah, Satu Pintaku Jangan Kau Tanyakan Kembali
Contoh: Pak Budi Guru THK2 mengikuti seleksi tahun 2021 dan lulus passing grade, tidak mendapat formasi karena kalah bersaing. Akan dialokasikan formasi untuk Pemda di Sekolah Pak Budi agar Pak Budi dapat melamar di sekolahnya.
Jika di sekolahnya tidak ada formasi akan diberikan di sekolah terdekat.