- Guru non-ASN Negeri
Kemungkinan akan dilakukan usaha untuk memperbesar kuota formasi. Jika Pemda mengajukan formasi maksimal sejumlah 970.410 (gabungan formasi 2021 sekitar 212.392 dan formasi 2022 sekitar 758.028).
Namun, jika formasi yang diajukan tidak sesuai target bagaimana?
Baca Juga: Lirik Lagu Di Balik Awan oleh Noah, Cocok Didengarkan Saat Lagi Sendirian
Pasalnya, terobosan PPPK tahap 3 tidak hanya ditetapkan Pemda, namun juga Kemendikbudristek.
Contoh penempatan guru ASN negeri sebagai berikut: Jika sekolah induknya tidak membuka formasi, kemungkinan akan dapat mendaftar di sekolah terdekat.
- Sekolah Swasta
Berdasarkan rapat RDP Panja Formasi GTK, bagi guru swasta yang lulus passing grade terdapat usulan transisi sekolah swasta yang lulus seleksi dapat mengajar di sekolah tempatnya.
Kemungkinan tersebut diterapkan jika rapat disetujui. Untuk peraturan resminya belum ada.
Baca Juga: Resmi! Jam Mengajar Guru Dipangkas Kemdikbud di Beberapa Mapel, Cek Aturan Baru Kurikulum Merdeka
Namun jika mencermati Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Bab 3, untuk PPPK disampaikan bahwa pegawai ASN yang diangkat sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Menganut peraturan di atas, artinya guru swasta ditempatkan pada sekolah negeri yang sudah lulus Passing Grade.