Mekanisme Penempatan Guru Honorer pada PPPK Tahap 3 Tahun 2022 bagi yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3

- 20 Mei 2022, 15:09 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /Photo by National Cancer Institute on Unsplash
  1. Guru non-ASN Negeri

Kemungkinan akan dilakukan usaha untuk memperbesar kuota formasi.  Jika Pemda mengajukan formasi maksimal sejumlah 970.410 (gabungan formasi 2021 sekitar 212.392 dan formasi 2022 sekitar  758.028). 

Namun, jika formasi yang diajukan tidak sesuai target bagaimana?

Baca Juga: Lirik Lagu Di Balik Awan oleh Noah, Cocok Didengarkan Saat Lagi Sendirian

Pasalnya, terobosan PPPK tahap 3 tidak hanya ditetapkan Pemda, namun juga Kemendikbudristek.

Contoh penempatan guru ASN negeri sebagai berikut: Jika sekolah induknya tidak membuka formasi,  kemungkinan akan dapat mendaftar di sekolah terdekat. 

  1. Sekolah Swasta

Berdasarkan rapat RDP Panja Formasi GTK, bagi guru swasta yang lulus passing grade terdapat usulan transisi sekolah swasta yang lulus seleksi dapat mengajar di sekolah tempatnya. 

Kemungkinan tersebut diterapkan jika rapat disetujui. Untuk peraturan resminya belum ada.

Baca Juga: Resmi! Jam Mengajar Guru Dipangkas Kemdikbud di Beberapa Mapel, Cek Aturan Baru Kurikulum Merdeka

Namun jika mencermati Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Bab 3, untuk PPPK disampaikan bahwa pegawai ASN yang diangkat sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

Menganut peraturan di atas, artinya guru swasta ditempatkan pada sekolah negeri yang sudah lulus Passing Grade.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x