Pada seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, peserta seleksi terbagi menjadi empat kategori, dan kategori 1 merupakan peserta prioritas utama.
Diantaranya adalah guru THK-II, guru non-ASN negeri, guru swasta, dan guru lulusan PPG, baik seluruhnya lulus P1, P2, atau P3.
Baca Juga: Ingin Diet? Hindari Makanan Cepat Saji Berikut Ini
Belum ada pengumuman resmi terkait peserta kategori pertama apakah akan langsung mengikuti pemberkasan atau harus mengikuti tes lagi.
Di bawah ini adalah uraian tentang penempatan peserta P1, P2, dan P3 untuk kategori 1.
- THK-II
Guru THK-II akan ditempatkan di jabatan-jabatan yang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara tanggal 22 Oktober 2021 tentang 'Pembukaan Kembali Pengusulan Kebutuhan ASN 2022'.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Khusus untuk Instansi Daerah, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi eks THK2 dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.
Jadi THK-II akan ditempatkan di formasi sekolahnya, tetapi jika di sekolahnya tidak ada formasi maka akan diberikan di sekolah terdekat.
- Guru non-ASN Negeri
Seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 aan membuka formasi dengan kuota lebih besar dan lebih banyak. Tetapi jika formasi yang diajukan tidak seuai dengan target dan di sekolah induk tidak terdapat formasi, maka guru non-ASN negeri bisa mendaftar di sekolah terdekat.