Penempatan Guru Honorer yang Lulus Passing Grade P1, P2, P3 dalam Seleksi PPPK Tahap 3, Pastikan Ada Disini

- 22 Mei 2022, 06:29 WIB
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022
Penempatan guru honorer dalam PPPK tahap 3 tahun 2022 /

Baca Juga: Lirik Lagu Batas oleh Danilla, Soundtrack Film Bioskop KKN di Desa Penari

  1. Guru di Sekolah Swasta

Menurut hasil rapat RDP Panja Formasi GTK, guru swasta yang lulus passing grade bisa mengajar di sekolahnya dengan usulan transisi sekolah swasta.

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Bab 3, untuk PPPK disampaikan bahwa pegawai ASN yang diangkat sebagai PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah. 

Artinya, guru swasta bisa ditempatkan di sekolah negeri jika lulus passing grade.

Baca Juga: Lirik Hasbi Robbi Jalallah - Muhasabatul Qolbi, Lengkap, Arab Latin dan Terjemahan

  1. Lulusan PPG

Guru alumni PPG juga menjadi peserta prioritas utama dalam seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini.***

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x