Catat! Begini Cara Perhitungan Jam Mengajar Guru pada Kurikulum Merdeka, Pahami Pelaksanaannya

- 22 Mei 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka
Ilustrasi jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka /Pixabay/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com –  Kemendikbud kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait Kurikulum Merdeka. Kebijakan tersebut yaitu berupa pengurangan jam mengajar guru pada setiap mata pelajaran.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk Jenjang SD dan SMP, struktur kurikulum dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

Baca Juga: Bambang Saputra Ungkap Alasan Bayar Asuransi Vanessa Angel

  1. Pembelajaran intrakurikuler yang mengacu pada capaian pembelajaran; dan
  2. Proyek penguatan profil pelajar Pancasila yang ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.

Sedangkan hitungan jam pelajaran tatap muka berkurang rata-rata satu jam. Sebagai contoh banyak jam pelajaran per pekan pada tingkatan SMP :

- Mapel Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada Kurikulum 2013 3 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 2 JP

Baca Juga: Gampang Susah, Berikut 5 Cara Membangunkan Orang Tidur dengan Elegan

- Mapel Bahasa Indonesia pada Kurikulum 2013 6 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 5 JP

- Mapel Bahasa Inggris pada Kurikulum 2013 4 JP è pada Kurikulum Merdeka menjadi 3 JP

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x