PPDB Jenjang SD Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran Tiap Zonasi Tahap 1 dan 2 serta Persyaratannyaa

- 24 Mei 2022, 22:08 WIB
PPDB Jenjang SD Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran, Jalur, dan Persyaratannya
PPDB Jenjang SD Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran, Jalur, dan Persyaratannya /Kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com- Para Orang Tua harus bersiap untuk mengikuti jadwal pendaftaran PPDB jenjang SD.

Hal itu disebabkan, Pemprov DKI Jakarta resmi merilis jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk jenjang SD yang dibagikan melalui Instagram dkijakarta, pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain memberikan jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk jenjang SMP, Pemprov DKI juga memberitahukan jalur, tahapan, serta  persyaratan untuk calon pendaftar yang harus dipenuhi, seperti sebagai berikut:

Persyaratan:

  1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Julis 2022
  2. Memiliki akta kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022

Mekanisme PPDB dari rumah:

Baca Juga: PPDB Jenjang SMP Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran Tiap Zonasi Tahap 1 dan 2 serta Persyaratannya

  1. CPDB mempelajari alur pendaftaran dan dya tampung tersedia di laman PPDB Jakarta
  2. CPDB mengajukan akun, aktivasi pin dan token serta memilih sekolah
  3. CPDB bisa membantu hasil seleksi sementara
  4. CPDB dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri

Jadwal jalur afirmasi, pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022:

  1. Pendaftaran dan verifikasi dokumen, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.01 – 12.00 WIB
  2. Pemilihan sekolah dan proses seleksi, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.01 – 12.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 15 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 17 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB.

Jadwal jalur afirmasi, pengajuan akun sejak tanggal 17 Mei 2022:

-Bagi anak Panti, anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas:

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x