PPDB Jenjang SMK Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran Tahap 1 dan 2 serta Persyaratannya

- 24 Mei 2022, 22:18 WIB
PPDB Jenjang SMK Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran, Jalur, dan Persyaratannya
PPDB Jenjang SMK Tahun 2022, Cek Jadwal Pendaftaran, Jalur, dan Persyaratannya /Kemdikbud. go.id

BERITASOLORAYA.com- Para Orang Tua harus bersiap untuk mengikuti jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMK.

Hal itu disebabkan, Pemprov DKI Jakarta resmi merilis jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk jenjang SMK yang dibagikan melalui Instagram dkijakarta, pada Senin, 23 Mei 2022.

Selain memberikan jadwal pendaftaran PPDB tahun 2022 untuk jenjang SMK, Pemprov DKI juga memberitahukan jalur, tahapan, serta persyaratan untuk calon pendaftar yang harus dipenuhi, seperti sebagai berikut:

Persyaratan:

  1. Berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2022
  2. Lulus SMP / sederajat
  3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2021
  4. CPDB disabilitas, memilih kompetensi keahlian menyesuaikan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih

Mekanisme PPDB dari rumah:

  1. CPDB mempelajari alur pendaftaran dan daya tampung tersedia di laman PPDB Jakarta
  2. CPDB mengajukan akun, aktivasi pin dan token serta memilih sekolah
  3. CPDB bisa memantau hasil seleksi sementara
  4. CPDB dapat mengecek hasil pengumuman seleksi PPDB, lalu melakukan lapor diri

Jadwal prapendaftaran 17 Mei – 14 Juni 2022. Pengajuan akun sejak tanggal 30 Mei 2022

-Jalur prestasi akademik dan Non Akademik, PPDB bersama tahap 1:

  1. Pendaftaran dan pemilihan sekolah, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  2. Proses seleksi, tanggal 13 – 14 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 15 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB
  3. Pengumuman, tanggal 15 Juni, waktu 17.00 WIB
  4. Lapor diri, tanggal 16 Juni, waktu 08.00 – 24.00 WIB, dan tanggal 17 Juni, waktu 00.01 – 14.00 WIB

Jalur afirmasi

-Bagi anak asuh Panti, Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam penangangan Covid-19 dan penyandang disabilitas

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x