Tuntutan audiensi
- Meminta kejelasan tentang kapan diterbitkan regulasi Permenpan RB PPPK 2022 yang berpihak pada Guru yang lulus Passing grade.
- Peserta lulus Passing grade tanpa formasi tahun 2021 sebanyak '193.954' agar diangkat menjadi ASN PPPK tanpa terkecuali di seluruh Indonesia sesuai formasi yang dilamar.
- Formasi seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Surakarta Hari Ini, 26 Mei 2022: Diprediksi Pagi Siang Berawan Sore Hujan
Sejalan dengan hal itu, ada 8 poin yang menjadi kesimpulan dari adanya audiensi guru honorer. Berikut penjelasannya:
- Guru yang sudah lulus Passing grade tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetisi tahap 3.
- Guru yang sudah lulus Passing grade tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.
- Prioritas utama adalah guru yang lulus Passing grade tetap di sekolah induk.
- Guru lulus Passing grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Misal satu Kabupaten atau Kota. Tidak ditempatkan di luar daerah.
- Jika hingga akhir masih tidak memperoleh formasi, pemerintah akan mengundang Pemda, memberi pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk guru yang lulus Passing grade
- Prioritas kedua, guru yang belum lulus Passing grade agar tetap di sekolah induk.
- Bagi yang lulus Passing grade tahap 1 atau 2 , kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya, selama tidak meninggal maka bisa mendapat formasi.
- Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus Passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika ada guru yang pensiun.
Baca Juga: Hwang In Yeop Tunjukkan Sikap Malu-Malu, Sukses Buat Seo Hyun Jin Gemas dan Tak Bisa Tahan Tawa
Demikian penjelasan hasil audiensi guru honorer dengan pihak Kemendikbudristek, semoga bermanfaat ya.***