Fakta Lulus Passing Grade Diberikan Formasi di PPPK Tahap 3 Tahun 2022? Berikut Hasil Audiensi Guru Honorer

- 26 Mei 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru honorer yang lulus passing grade
Ilustrasi formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru honorer yang lulus passing grade /silabus.web.id

BERITASOLORAYA.com - Benarkah yang lulus passing grade akan mendapatkan formasi pada seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022? Ketentuan tersebut kerap ditanyakan, khususnya yang lulus passing grade pada seleksi tahap 1 dan 2.

Adapun informasi terkait peserta yang lulus passing grade dan akan diberikan formasi di seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 diinformasikan melalui audensi guru honorer bersama dengan Kemendikbudristek, 23 Mei 2022.

Pada hasil audiensi yang membahas PPPK Tahap 3 tahun 2022 memiliki delapan poin, khususnya untuk yang lulus passing grade pada seleksi tahun 2021.

Baca Juga: Cara Update Data BKN di Info GTK Usai Penerimaan SK PPPK Tahap 1 dan 2 pada Dapodik

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam unggahan akun Instagram pribadinya menyampaikan pula mengenai audiensi forum guru honorer yang lulus passing grade PPPK 2021.

"Siang tadi menerima audiensi forum guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade seleksi PPPK Guru 2021," ujarnya.

Hasil audiensi tersebut terdapat laporan singkatnya yang memiliki delapan poin, sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Berikut 3 Kategori Bidang Ilmu yang Dilombakan pada Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia 2022

1. Guru honorer yang sudah dinyatakan lulus passing grade pada tahun 2021 tidak perlu mengikuti ujian seleksi Kompetensi Tahap 3

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x