Fakta Lulus Passing Grade Diberikan Formasi di PPPK Tahap 3 Tahun 2022? Berikut Hasil Audiensi Guru Honorer

- 26 Mei 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru honorer yang lulus passing grade
Ilustrasi formasi PPPK Tahap 3 tahun 2022 untuk guru honorer yang lulus passing grade /silabus.web.id

2. Guru honorer yang dinyatakan sudah lulus passing grade tahun 2021 akan diberikan kuota oleh Kemendikbudristek.

3. Prioritas pertama adalah guru honorer yang lulus passing grade untuk tetap di sekolah induk. 

Jika sekolah induk tidak ada formasi, lalu sekolah terdekat ada formasi,  kemudian tidak ada yang PG, maka akan diprioritaskan guru yang sudah lulus passing grade dengan sekolah terdekat tersebut.

Baca Juga: Cara Daftar OSN SMP tahun 2022, Lengkap dengan Persyaratan Peserta

4. Guru honorer yang lulus passing grade akan diprioritaskan untuk ditempatkan di satu wilayah kewenangan. Contohnya adalah satu kabupaten atau kota serta tidak ditempatkan di luar daerah.

5. Jika hingga akhir masih belum kebagian formasi, pemerintah akan mengundang Pemda untuk pengarahan agar Pemda memberi formasi untuk guru honorer yang lulus passing grade.

6. Prioritas kedua adalah guru honorer yang belum lulus passing grade agar tetap di sekolah induk.

Baca Juga: Hwang In Yeop Tunjukkan Sikap Malu-Malu, Sukses Buat Seo Hyun Jin Gemas dan Tak Bisa Tahan Tawa

7. Bagi yang lulus passing grade Tahap 1 dan 2, lalu dikeluarkan pihak sekolah atau dinonaktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama tidak meninggal dunia maka guru honorer tersebut akan mendapat formasi.

8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah dinyatakan lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali di sekolah induk lagi, jika di sekolah induk ada guru yang pensiun.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x