Ternyata di PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Sesuai PermenPAN-RB Baru Terdapat Dua Hal Penting ini...

- 1 Juni 2022, 08:39 WIB
 Ilustrasi PPPK Tahap 3
Ilustrasi PPPK Tahap 3 /Antara/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah merilis kategori pelamar PPPK tahun 2022 atau disebut juga seleksi PPPK tahap 3.

Pembagian kategori tersebut dapat dilihat dalam Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kategori pelamar PPPK 2022 seleksi tahap 3 tercantum dalam pasal 4 yang terdapat dalam Permenpan-RB Nomor 20 tahun 2022 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Aturan Resmi PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Berikut Ketentuan dan Linknya dari Permenpan-RB 

a. pelamar sebagai prioritas; dan
b. pelamar secara umum.

Dua kategori tersebut merupakan peserta yang melamar PPPK 2022 dan dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Untuk prioritas pelamar PPPK 2022 kemudian dijabarkan juga pada pasal 5. Berikut penjabarannya:

(1) Pelamar PPPK 2022 yang dijadikan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar PPPK untuk prioritas I (pertama)

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x