PPPK Tahap 3 Digabung dengan P3K 2022, Berikut Syarat Resminya

- 1 Juni 2022, 18:20 WIB
Ketentuan PPPK Tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 serta syarat pendaftaran
Ketentuan PPPK Tahap 3 digabungkan dengan PPPK 2022 sebagaimana tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 serta syarat pendaftaran /sulteng.pikiran-rakyat.com

BERITASOLORAYA.com - Terdapat peraturan baru mengenai seleksi PPPK 2022 atau disebut dengan PPPK Tahap 3.

Adanya peraturan baru tersebut, peraturan lama seleksi tahun 2021 sudah tidak berlaku.

Peraturan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 tercantum dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa aturan resmi PPPK 2022 atau kompetensi tahap 3 diganti dengan permenpan baru sehingga Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 sudah tidak sesuai perkembangan hukum dan diganti.

Baca Juga: 5 Pasar Tradisional Terpopuler di Medan, Nomor 3 Buat Nyaman Belanja

“bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti” ( dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022).

Maksudnya adalah seleksi PPPK Tahap 3 akan digabungkan dengan PPPK 2022 , disebut dalam Permenpan RB sebagai Pengadaan PPPK JF Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Untuk mendaftar PPPK JF Guru terdapat syarat yang harus diperhatikan sebagai berikut:

Baca Juga: Cek Fakta! Benarkah Pelamar Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x