Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Ini Tidak Bisa Ikut Rekrutmen, Cek Ketentuannya!

- 2 Juni 2022, 05:47 WIB
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Tidak Bisa Ikut Pendaftaran
PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, 3 Kategori Guru Honorer Tidak Bisa Ikut Pendaftaran /Antara

BERITASOLORAYA.com- Pada kebijakan rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat berbagai kriteria yang diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3.

Termasuk guru honorer yang diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 di tahun 2022.

Di sisi lain, juga terdapat guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Adanya aturan guru honorer yang tidak dapat mengikuti PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini, dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 dan Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2021 lalu.

Baca Juga: PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Pelamar dengan Kriteria Ini Wajib Lakukan Hal Berikut, Jangan Sampai Terlewat!

Untuk kategori guru honorer yang tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini adalah guru yang tidak terdaftar di Dapodik.

Seperti diketahui, bahwa pendaftar PPPK guru tahun 2022 ini, terbagi menjadi dua kategori yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas 1 merupakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021 lalu.

Kemudian, pelamar prioritas 2, merupakan guru yang belum lulus passing grade di tahun 2021.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Calon Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x