BERITASOLORAYA.com - Pengadaan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 akhirnya memiliki titik terang. Pemerintah telah merilis aturan baru.
Selain itu, sebelum adanya peraturan terbaru, sempat terdapat afirmasi mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang sering dibahas dalam rapat.
Pada peraturan terbaru PPPK Tahap 3 nantinya akan digabungkan dengan PPPK 2022. Disebut juga dengan PPPK Guru JF.
Untuk aturan PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 mempunyai perbedaan dengan seleksi tahun 2021, sebagai berikut:
1. Pendaftar PPPK 2022 dapat menentukan pilihan kebutuhan formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh prioritas, berdasarkan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.
2. Pendaftar yang telah mengajar di jenjang SMA ataupun lainnya dapat memilih formasi di jenjang yang lain, seperti SD atau SMP.
Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn
Untuk peserta prioritas memiliki syarat dan ketentuan yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.