Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

- 2 Juni 2022, 17:12 WIB
berikut aturan khusus PPPK Tahap 3 tahun 2022
berikut aturan khusus PPPK Tahap 3 tahun 2022 /Mamik Hidayat/ThisIsEngineering


BERITASOLORAYA.com - Pengadaan seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022 akhirnya memiliki titik terang. Pemerintah telah merilis aturan baru.

Selain itu, sebelum adanya peraturan terbaru, sempat terdapat afirmasi mengenai PPPK Tahap 3 tahun 2022 yang sering dibahas dalam rapat.

Pada peraturan terbaru PPPK Tahap 3 nantinya akan digabungkan dengan PPPK 2022. Disebut juga dengan PPPK Guru JF.

Baca Juga: Kabar Kencan V BTS dengan Jennie BLACKPINK Semakin Nyata, Walaupun Bukti Sedikit, Ini Alasan Para Penggemar

Untuk aturan PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 mempunyai perbedaan dengan seleksi tahun 2021, sebagai berikut:

1. Pendaftar PPPK 2022 dapat menentukan pilihan kebutuhan formasi di seluruh wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh prioritas, berdasarkan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik melamar.

2. Pendaftar yang telah mengajar di jenjang SMA ataupun lainnya dapat memilih formasi di jenjang yang lain, seperti SD atau SMP.

Baca Juga: Popularitas LE SSERAFIM Semakin Naik, Lagu Debut Fearless Berhasil Masuk Top 10 MelOn

Untuk peserta prioritas memiliki syarat dan ketentuan yang tercantum pada Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Komisi X DPR RI Channel Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x