Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya

- 2 Juni 2022, 17:21 WIB
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan tentang pelamar yang lulus passing grade untuk seleksi PPPK Tahap 3 terkait penempatan formasi
Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 menjelaskan tentang pelamar yang lulus passing grade untuk seleksi PPPK Tahap 3 terkait penempatan formasi /Resolusi mental.go.id

BERITASOLORAYA.com - Permenpan RB terbaru mengenai PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 nomor 20 tahun 2022 terdapat aturan tentang penempatan lulus passing grade pada seleksi 2021.

Lulusan Passing Grade seleksi sebelumnya untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022 tertuang dalam prioritas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pasalnya, peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 terbagi menjadi dua bagian yaitu pendaftar prioritas dan pendaftar umum.

Baca Juga: aespa dan Jung Ho Yeon Jadi Bintang Korea Berpengaruh di Asia Menurut Forbes, Buat Kagum dan Inspiratif

Lalu, apakah pelamar yang lulus Passing Grade akan langsung pemberkasan pada seleksi PPPK Tahap 3 atau seleksi PPPK 2022?

Adapun untuk pelamar prioritas mempunyai tiga kategori. Kategori pertama merupakan seorang Guru THK2 yang lulus PG, Guru honorer negeri lulus PG, Guru swasta dan Guru yang lulus PPG yang lulus passing grade.

Kategori kedua merupakan THK2 dan ketegori ketiga merupakan Guru non-ASN honorer negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya

Seperti Diketahui bahwa prioritas pertama merupakan Guru yang lulus Passing Grade, namun kalah perangkingan saat seleksi tahun 2021.

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x