BERITASOLORAYA.com - Permenpan RB terbaru mengenai PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 nomor 20 tahun 2022 terdapat aturan tentang penempatan lulus passing grade pada seleksi 2021.
Lulusan Passing Grade seleksi sebelumnya untuk PPPK Tahap 3 tahun 2022 tertuang dalam prioritas Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.
Pasalnya, peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 terbagi menjadi dua bagian yaitu pendaftar prioritas dan pendaftar umum.
Lalu, apakah pelamar yang lulus Passing Grade akan langsung pemberkasan pada seleksi PPPK Tahap 3 atau seleksi PPPK 2022?
Adapun untuk pelamar prioritas mempunyai tiga kategori. Kategori pertama merupakan seorang Guru THK2 yang lulus PG, Guru honorer negeri lulus PG, Guru swasta dan Guru yang lulus PPG yang lulus passing grade.
Kategori kedua merupakan THK2 dan ketegori ketiga merupakan Guru non-ASN honorer negeri dan terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun
Baca Juga: Aturan Khusus PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Peluang Lebih Besar? Simak Infonya
Seperti Diketahui bahwa prioritas pertama merupakan Guru yang lulus Passing Grade, namun kalah perangkingan saat seleksi tahun 2021.