BERITASOLORAYA.com – Pada kebijakan rekrutmen PPPK Guru Tahun 2022 terdapat kriteria yang harus dimiliki oleh para pelamar sebelum melakukan seleksi.
Salah satunya yaitu memiliki akun SSCASN untuk kemudian dapat melakukan pendaftaran serta unggah dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada saat seleksi.
Siapa sajakah yang harus membuat akun SSCASN 2022 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022?
Baca Juga: Apakah Lulus Passing Grade PPPK Tahap 3 Tahun 2022 Langsung Pemberkasan? Cek Fakta Resminya
Apakah peserta PPPK Guru yang telah mengikuti seleksi pada Tahap 1 dan 2 perlu membuat kembali akun SSCASN, ataukah hanya pelamar baru saja yang perlu membuat akun SSCASN yang dimaksud tersebut? Simak artikel ini hingga selesai.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini penjelasan mengenai siapa saja yang perlu membuat akun SSCASN 2022 untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Tahun 2022.
Secara rinci dijelaskan pada bagian keempat mengenai pelamaran, tepatnya pada pasal 22 bahwa pelamar yang telah memenuhi persyaratan umum dan pelamar penyandang disabilitas yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran.
Persyaratan umum yang dimaksud untuk peserta bisa mendaftar yaitu :