Resmi! Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

- 3 Juni 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi. Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi. Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan/

Prioritas kedua merupakan guru THK. Lalu, untuk proritas ketiga merupakan guru honorer mengajar di sekolah negeri yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun serta terdaftar Dapodik.

Kriteria pelamar umum adalah lulusan PPG dan guru yang terdaftar di Dapodik, baik honorer yang mengajar di sekolah swasta maupun negeri.

Selanjutnya, setelah mengetahui prioritas, untuk penempatan formasi bagi pelamar prioritas tertuang dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 pada paragraf kelima pasal 32.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Kekasihku oleh Agnez Mo, Biar Semua Tahu Kematian Tak Mengakhiri Cinta?

1. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 untuk pelamar prioritas 1 yang digunakan adalah hasil seleksi tahun 2021.

2. Seleksi Kompetensi PPPK 2022 sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2.

3. Pelamar sebagaimana dimaksud ayat (1) yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, menggunakan hasil dengan mengikuti dua ketentuan sebagai berikut:

- Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi

- Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dan 2, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 terlebih dulu.

Baca Juga: Penempatan PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Diungkap Kemdikbud Ristek dalam Permen PANRB, Cek Segera!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x