4. Untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik.
b. kompetensi.
c. kinerja.
d. pemeriksaan latar belakang (background check).
Sementara untuk penempatan formasi pelamar umum dituangkan dalam paragraf 6 Pasal 34, dengan ketentuan bahwa seleksi kompetensi untuk pelamar umum dilakukan dengan
menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).
Di samping itu pelamar umum juga dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di berbagai sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.
Untuk aturan penempatan formasi dapat di cek dengan klik link di sini.
Itulah info update PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenpan RB.***