Resmi! Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

- 3 Juni 2022, 12:49 WIB
Ilustrasi. Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi. Penempatan dan Pendaftaran PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan/

4. Untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian:

a. kualifikasi akademik.
b. kompetensi.
c. kinerja.
d. pemeriksaan latar belakang (background check).

Sementara untuk penempatan formasi pelamar umum dituangkan dalam paragraf 6 Pasal 34, dengan ketentuan bahwa seleksi kompetensi untuk pelamar umum dilakukan dengan
menggunakan sistem CAT-UNBK (ujian).

Di samping itu pelamar umum juga dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di berbagai sekolah seluruh wilayah Indonesia yang formasinya belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Untuk aturan penempatan formasi dapat di cek dengan klik link di sini.

Baca Juga: Cek! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ada Urutan Prioritas Pemberkasan Bagi Calon Pendaftar, Simak Poin Berikut!

Itulah info update PPPK Tahap 3 atau PPPK 2022 yang dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenpan RB.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x