Berikut Penempatan Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022, Cek Linknya

- 3 Juni 2022, 17:14 WIB
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022
Ilustrasi Peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 /Diskominfo Kota Bandung

BERITASOLORAYA.com- Penempatan formasi PPPK Tahap 3 Tahun 2022 didasarkan pada kriteria pelamar yang terdiri dari pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas untuk peserta PPPK Tahap 3 Tahun 2022 didasarkan pada tiga kriteria, yakni prioritas pertama, prioritas kedua dan prioritas ketiga.

Prioritas pertama untuk peserta PPPK Tahap 3 tahun 2022 adalah guru yang memenuhi passing grade, diantaranya guru THK2, honorer negeri maupun swasta swasta dan lulusan PPG.

Baca Juga: PPG Prajabatan 2022 Telah Dibuka. Ingin Tahu Syarat dan Cara Pendaftarannya? Simak di Sini...

Untuk peserta PPPK 2022 prioritas kedua adalah Guru THK. Sedangkan prioritas ketiga adalah Guru honorer di sekolah negeri yang memiliki masa kerja minimal tiga tahun dan Guru tersebut terdaftar di Dapodik.

Adapun untuk pelamar umum diperuntukkan bagi lulusan PPG yang tercatat datanya sebagai lulusan PPG serta honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan.

Kriteria pelamar prioritas dan umum menentukan penempatan formasi PPPK Tahap 3 atau disebut juga dengan PPPK 2022 sebagimana dalam Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Pasalnya, penempatan peserta pada Permenpan RB tersebut diatur pada paragraf kelima pasal 32.

Baca Juga: Gaji 13 PNS Akan Cair Bulan Juli, Simak Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Diberikan

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: jdih.menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x