BERITASOLORAYA.com - Bagi yang ingin mendaftar PPPK 2022 ternyata terdapat cara mengecek masa kerja secara online untuk pelamar PPPK Tahap 3.
Pasalnya, pendaftaran PPPK Tahap 3 sebentar lagi akan dibuka, mengingat adanya Permenpan RB baru Nomor 20 mengenai PPPK tahun 2022.
Pada Permenpan RB Nomor 20 tersebut dijelaskan tentang kategori pelamar untuk PPPK tahun 2022 atau PPPK Tahap 3.
Baca Juga: Ganjar Lepas Kloter Pertama Jawa Tengah, Kisah Jemaah Calon Haji Asal Pati Ini Bikin Terharu
Sebagaimana dimaksud kriteria pelamar PPPK dibagi menjadi pelamar umum dan prioritas. Pelamar prioritas dibagi kembali menjadi tiga, yaitu prioritas pertama, kedua dan ketiga.
Diketahui pula bahwa ketegori-kategori tersebut merupakan penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.
Adapun ketentuan pelamar prioritas pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 terdapat pada Pasal 5:
Pelamar prioritas I terdiri atas GuruTHK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas, Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang, Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Pelamar prioritas II merupakan THK-II dan prioritas III merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan mempunyai masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.