Cara Cek Online Masa Kerja untuk PPPK Tahap 3 , Penentu Prioritas atau Umum P3K 2022

- 6 Juni 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi. Peserta PPPK tahap 3 tahun 2022
Ilustrasi. Peserta PPPK tahap 3 tahun 2022 /Instagram.com/@kementerianlhk

BERITASOLORAYA.com- Berikut cara mengecek secara online masa kerja sebagai penentu seleksi PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Diketahui bahwa lama masa kerja sebagai penentu pelamar prioritas atau pelamar umum pada PPPK Tahap 3 tahun 2022.

Pelamar prioritas pada pendaftaran PPPK Tahap 3 tahun 2022 dibagi kembali menjadi prioritas pertama, kedua dan ketiga berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: ‘Hati-Hati di Jalan Pecahkan Rekor Baru di Spotify, Tulus Jadi Pemegang Rekor Baru

Pembagian pelamar prioritas didasarkan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPPK Guru 2022 yang terdapat pada Pasal 5:

Pelamar prioritas I merupakan GuruTHK-II yang nilai ambang batasnya memenuhi, Guru non-ASN yang nilai ambang memenuhi.

Selain itu juga lulusan PPG yang nilai ambang batasnya memenuhi, Guru Swasta yang nilai ambang batasnya memenuhi pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas kedua merupakan THK-II dan prioritas ketiga merupakan Guru non-ASN yang mengajar di negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun

Salah satu pelamar prioritas didasarkan pada masa kerja di sekolah dan terdaftar di Dapodik dengan lebih dari tiga tahun.

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x