BERITASOLORAYA.com- Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat dua kategori pelamar yakni prioritas dan umum.
Untuk kategori pelamar umum pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk pemilihan formasi.
Tentunya bagi para pelamar umum PPPK guru tahap 3 tahun 2022 harus mengetahui mekanisme pemilihan formasi pada rekrutmen PPPK di tahun 2022 ini.
Hal tersebut dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 34 ayat 1 dan 2.
“Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK,”
Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa sistem seleksi kompetensi untuk pelamar umum berbeda dengan sistem seleksi pelamar prioritas.
Sebab untuk pelamar prioritas sudah tidak perlu menjalani tes kembali pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
“Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas,”