Pelamar Umum di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Dapat Memilih Formasi dengan Aturan Berikut Ini, Simak Peluangnya

- 9 Juni 2022, 06:06 WIB
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Bagi Pelamar Umum, Simak Keistimewaaannya
Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Bagi Pelamar Umum, Simak Keistimewaaannya /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 terdapat dua kategori pelamar yakni prioritas dan umum.

Untuk kategori pelamar umum pada rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk pemilihan formasi.

Tentunya bagi para pelamar umum PPPK guru tahap 3 tahun 2022 harus mengetahui mekanisme pemilihan formasi pada rekrutmen PPPK di tahun 2022 ini.

Hal tersebut dijelaskan pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK,”

Baca Juga: Aturan Pemilihan Formasi PPPK Guru Tahap 3 2022 Sekolah Induk Bagi Pelamar Prioritas yang Wajib Diketahui

Dalam hal ini, dapat diketahui bahwa sistem seleksi kompetensi untuk pelamar umum berbeda dengan sistem seleksi pelamar prioritas.

Sebab untuk pelamar prioritas sudah tidak perlu menjalani tes kembali pada PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

“Pelamar umum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memilih kebutuhan PPPK JF guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas,”

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Abil Maiwa Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x