BERITASOLORAYA.com- Menjelang rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022, Kemdikbud telah menyiapkan tiga mekanisme seleksi.
Adanya mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini ditujukan untuk membedakan guru honorer yang wajib mengikuti tes dengan yang tidak perlu ikut tes kembali.
Kebijakan mekanisme seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 mengenai guru honorer yang perlu atau tidak dalam mengikuti tes, disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril, pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan melalui rapat daring pada webinar sosialisasi pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022.
Perlu diketahui bahwa dalam rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 ini terdapat kategori pelamar prioritas dan umum.
Untuk kategori pelamar prioritas 1, Kemdikbud berkomitmen akan memberikan formasi jika formasinya telah tersedia.
Sebab untuk kategori pelamar prioritas 1 merupakan guru honorer yang telah lulus passing grade, tetapi belum mendapatkan formasi.
Hal lain yang perlu diketahui yaitu untuk hasil seleksi guru ASN PPPK di tahun 2021 juga disampaikan oleh Kemdikbud.