- Guru di sekolah swasta
Guru yang mengajar di sekolah swasta dengan ketentuan lulus passing grade dan juga belum mendapatkan formasi.
Guru tersebut juga masuk dalam kategori peserta prioritas 1 dan hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2022.
- Guru lulusan PPG
Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti seleksi PPPK tahun 2021 dan lulus passing grade juga masuk dalam kategori peserta prioritas 1.
- Guru THK-II
Guru THK-II yang belum mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 bisa menjadi peserta prioritas 2 dalam seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022.
Berdasarkan peraturan yang ada, guru THK-II tersebut hanya mengikuti tes kompetensi yang terdiri dari kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Baca Juga: Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Iko Uwais Buka Suara Lewat Kuasa Hukum
Kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.
- Guru THK-II Belum Lulus Passing Grade
Guru THK-II yang dinyatakan belum lulus passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021 maka masuk dalam kategori peserta prioritas 2.
Guru ini hanya mengikuti tes kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang yang selanjutnya juga akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemdikbud Ristek.