- Guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun, tetapi belum mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2021 yang lalu.
Maka peserta ini akan masuk dalam kategori peserta prioritas 3 dan akan mengikuti seleksi yang sama dengan peserta prioritas 2.
- Guru non ASN yang mengabdi di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun tetapi belum lulus passing grade.
Sama dengan ketentuan sebelumnya, bahwa guru ini akan menjadi peserta prioritas 3 dengan jenis seleksi yang sama juga dengan peserta prioritas 2.
Baca Juga: Resep Kroket Ayam Isi Keju Bisa Jadi Ide Jualan
Demikian penjelasan tentang guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022 yang tidak tes sebagaimana termaktub dalam Permen PANRB No. 20 tahun 2022.
Semoga bermanfaat.***