BERITASOLORAYA.com – Salah satu indikator kesuksesan pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK di daerah adalah karena telah tersedianya formasi pada PPPK 2022.
Oleh karena itu, pemerintah sangat gencar untuk melalukan sosialisasi ke masing-masing pemerintah daerah tentang pengadaan formasi pada PPPK 2022.
Seperti yang telah dilakukan oleh Kemenpan RB yaitu dengan cara memberikan arahan kepada BKPSDM masing-masing daerah ataupun lembaga agar melakukan pengumpulan dan perbaikan data.
Baca Juga: Kabar Gembira! Ditjen GTK Beri Program Ini untuk Kepala Sekolah dan Guru, Jangan Lewatkan Ya
Pengumpulan dan perbaikan data tersebut meliputi jumlah PNS, jumlah tenaga THK, jumlah guru honorer, dan data mengenai kelulusan passing grade PPPK Guru 2021.
Pegawai Non PNS harus mengisi beberapa data diri dalam format yang telah dirancang untuk proses pengumpulan data tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube @Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut beberapa data yang harus di isi :
• Nama
• Tempat dan Tanggal Lahir