BERITASOLORAYA.com- Pemerintah di tahun 2022 ini telah merencanakan Undang-undang untuk guru dan dosen.
Rencana perubahan UU guru dan dosen ini merupakan kebijakan Pemerintah mengenai nasib tunjangan guru nantinya.
Perlu diketahui bahwa terdapat tiga Undang-undang pendidikan yakni UU Sisdiknas, UU Dikti, dan UU guru dan dosen.
Lebih lanjut UU guru dan dosen inilah yang mengatur tentang tunjangan sertifikasi guru di Indonesia.
Nantinya untuk semua UU pendidikan tersebut akan dirancang menjadi satu UU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik.
Dalam hal tersebut, otomatis ketiga UU tersebut akan disatukan termasuk UU guru dan dosen.
Di sisi lain, tidak sedikit guru yang khawatir terkait nasib tunjangan sertifikasi setelah UU guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengalami perubahan.
Mengenai hal di atas, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan terkait kekhawatiran perubahan guru dan dosen di RUU tahun 2022.