Wajib Tahu, Penempatan Guru Lulus Passing Grade Jika Formasi Lebih Sedikit dari Jumlah Guru lulus PPG 2021

- 17 Juni 2022, 16:06 WIB
Mengetahui penempatan bagi guru yang lulus passing grade akan ditugaskan di sekolah mana yang membutuhkan
Mengetahui penempatan bagi guru yang lulus passing grade akan ditugaskan di sekolah mana yang membutuhkan /*/mantrasukabumi.com/Pixabay/LeeJeongSoo / 155 images

BERITASOLORAYA.com - Guru yang lulus passing grade diketahui menjadi salah satu kategori yang menguntungkan, karena tidak akan di tes lagi untuk PPPK 2022.
 
Oleh karena itu, begitu banyak guru yang diharapkan dapat lulus passing grade, atau masuk kategori lain yang berkaitan tidak akan di tes PPPK 2022.
 
Dalam hal ini menjadi perhatian para pihak guru secara bersama, perihal tempat ditugaskan mengajar, apabila formasi di daerah tertentu lebih sedikit dari jumlah guru yang lulus PPG.
 
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari tayangan video yang diunggah kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi) pada Jumat, 17 Juni 2022, tentang penempatan guru lulus passing grade jika formasi lebih sedikit dari jumlah guru lulus PPG 2021.
 
1. Penempatan lulus passing grade
 
Penempatan individu yang telah lulus, nilai ambang batas pada seleksi tahun 2021 ditempat tugasnya masing-masing atau di satuan pendidikan yang membutuhkan.
 
Peserta: 
Guru lulus passing grade serta seleksi ASN PPPK guru tahun 2021.
 
 
2. Seleksi Kesesuaian/verfikasi
 
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.
 
Peserta: 
 
THK2
Guru honorer negeri
Terdaftar pada data pedadodik
 
3. Seleksi Tes
 
Seleksi tes dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan sosial kultural. 
 
Peserta:
Guru honorer negeri
Lulusan PPG
Guru honorer swasta
 
Peserta prioritas 1 wajib melakukan pendaftaran
 
 
1. Mekanisme penempatan guru lulus PG tahun 2021
 
• 193 ribu guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021 ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah, tanpa mengikuti ujian kembali.
 
• Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia, apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya. Maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.
 
• Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar
 
THK3> Honorer Negeri> Lulusan PPG> Honorer Swasta
 
 
• Pada masing-masing kategori dilakukan urutan berdasarkan nilai yang diperoleh pada hasil seleksi tahun 2021 (sesuai PermenpanRB 28/2021)
 
Teknis> Manajerial sosial-kultural> wawancara> usia
 
Jika formasinya lebih sedikit daripada jumlah guru yang sudah lulus passing grade, hal itu bagaimana solusinya?
 
Dijelaskan bahwa solusi dari Kemdikbud adalah dikategorikan untuk peserta prioritas-prioritas penempatan itu, dilakukan berdasarkan urutan kategori dimulai dari THK2 kemudian dilanjutkan ke guru honorer sekolah negeri.
 
 
Kemudian dilanjutkan ke lulusan PPG dan juga ke sekolah guru honorer swasta. ***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x