6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk

- 22 Juni 2022, 08:41 WIB
6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk
6 Perubahan Aturan Baru di PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Nomor 4 Untungkan Guru Sekolah Induk /

BERITASOLORAYA.com- Menjelang jadwal seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022, terdapat aturan terbaru mengenai mekanisme seleksi guru ASN PPPK.

Dari perubahan aturan dari PPPK guru tahap 3 ini merupakan pemaparan langsung dari Kemdikbud Ristek.

Adanya perubahan di PPPK guru tahap 3, disampaikan melalui Rapat Koordinasi maupun saat melakukan evaluasi seleksi CSN 2022.

Bahwasanya untuk mekanisme seleksi tahun 2021 dengan di tahun 2022, terdapat banyak perubahan yang dilakukan seperti diantaranya:

  1. Tahun 2022 prioritas berdasarkan kompetensi (PG maupun observasi)

Untuk peserta di seleksi tahun 2021, wajib terdaftar di Dapodik, kemudian untuk semua peserta dari guru honorer negeri maupun swasta, melamar ke formasi sekolah yang tersedia, serta terdapat tes kognisi.

Baca Juga: Catat! Pada PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Ini Waktu Pengusulan E-Formasi untuk Masing-masing Pemda

Di tahun 2022 ini, semua hal tersebut diubah yaitu hanya ada mekanisme penempatan dan observasi.

Untuk penempatan ini dikhususkan untuk yang telah lulus passing grade, sementara untuk observasi diperuntukkan untuk prioritas 2 dan 3.

Lebih lanjut untuk formasi yang dibuka pun, hanya berdasarkan kompetensi individu. Sehingga untuk di tahun 2022 ini, Panselnas memfokuskannya untuk penempatan guru.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x