Persyaratan Resmi bagi Guru yang Ingin Menjabat sebagai Kepala Sekolah, Aturan dari Kemdikbud

- 25 Juni 2022, 09:18 WIB
Ilustrasi guru yang akan ditugaskan sebagai calon kepal sekolah. Simak persyaratan dari Kemdikbud
Ilustrasi guru yang akan ditugaskan sebagai calon kepal sekolah. Simak persyaratan dari Kemdikbud /tangkapan layar akun instagram/@paudpedia./

BERITASOLORAYA.com - Aturan yang memuat persyaratan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah ada di dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Penugasan guru sebagai kepala sekolah dilakukan sebagai pertimbangan peningkatan mutu pendidikan yang sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada peserta didik.

Sebelum Kemdikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021, regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Kemdikbud mengatakan bahwa aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional sehingga diganti dengan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: 2 Cara Cek Pengumuman Hasil PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, dan Langkah Selanjutnya Usai Dinyatakan Lolos

Salah satu bagian yang diperbaharui adalah persyaratan bagi guru yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah.

Rincian persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah berikut ini.

1. Kualifikasi akademik paling rendah adalah sarjana (S1) atau diploma empat (D4). Guru harus merupakan lulusan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Telah memiliki sertifikat pendidik

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x