Kategori Pelamar dan Persyaratan Umum untuk Mendaftar PPPK 2022, Simak Detail Berikut

- 27 Juni 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi kategori pelamar dan persyaratan umum untuk PPPK 2022
Ilustrasi kategori pelamar dan persyaratan umum untuk PPPK 2022 /pixabay.com/mohamed_hassan

BERITASOLORAYA.com - Pengadaan PPPK 2022 diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

PPPK 2022 kemudian disebut sebagai Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru disingkat dengan PPPK JF Guru.

Pengadaan PPPK 2022 yang diatur dalam regulasi Permen PANRB tersebut bertujuan untuk merekrut Guru Ahli Pertama.

Bab II dalam regulasi tentang pengadaan PPPK 2022 ini menjelaskan mengenai kategori pelamar dan persyaratan umum.

Baca Juga: Lirik Ummi Tsumma Ummi Lengkap Arab Latin dan Terjemahan, Lagu untuk Ibu

Ada dua kategori pelamar PPPK 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pelamar prioritas masih dibagi lagi menjadi tiga, yaitu pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III.

Untuk setiap kategori pelamar prioritas tersebut diuraikan dalam Pasal 5 ayat 2 hingga ayat 4 sebagai berikut.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x